Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menganut asas konsekuensialisme. Secara keseluruhan, ada dua ruang besar yang menentukan di mana informasi tersebut harus ditempatkan oleh Badan Publik. Ada informasi yang akan menimbulkan konsekuensi negatif jika akses ditutup kepada warga negara, namun disisi lain, ada juga informasi yang akan menimbulkan konsekuensi negatif apabila dibuka aksesnya k…