Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik menganut asas konsekuensialisme. Secara keseluruhan, ada dua ruang besar yang menentukan di mana informasi tersebut harus ditempatkan oleh Badan Publik. Ada informasi yang akan menimbulkan konsekuensi negatif jika akses ditutup kepada warga negara, namun disisi lain, ada juga informasi yang akan menimbulkan konsekuensi negatif apabila dibuka aksesnya k…
Buku ini memberikan informasi tentang Komisi Informasi Publik dalam mengawal Undang-undang keterbukaan Informasi publik. Dalam buku ini dibahas tentang Hakikat Komisi Informasi dan sengketa Informasi, Transparansi di Blok Cepu dan dana bos, rekening gendut, dana partai, informasi intelejen hingga narkoba. Dijelaskan juga dalam buku ini tentang informasi yang banyak disengketakan dan eksistensi …