Peraturan ini menjelaskan tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Berikut ini merupakan peraturan Komisi Informasi Pusat RI nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan publik dalam melaksanakan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik