Dokumen ini memuat jawaban atas pertanyaan yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Lanjutan antara Komisi X DPR-RI dan Badan Penelitian dan Pengembangan Penerangan Departemen Penerangan yang diselenggarakan pada 28 Juni 1980. Pembahasan mencakup penjelasan mengenai tugas, kegiatan, hasil penelitian, serta peran Badan Litbang Penerangan dalam mendukung kebijakan dan penyelenggaraan penerang…
Tolak ukur ini diharapkan dapat berlaku untuk berbagai media, namun demikian masih terbuka untuk berbagai media pula, mengingat sifat masing-masing media tidak sama. Di samping itu di harapkan dapat di temukan kreteria-kreteria tertentu, atau konsep-konsep sistem penilaian yang dapat di gunakan.
Dokumen ini berisi tinjauan terhadap rekomendasi yang dihasilkan dari pertemuan Sub Committee on Film periode 1974–1977 dan Working Group on Film periode 1978–1979 yang diselenggarakan dalam rangka ASEAN Film Festival tahun 1971–1979. Pembahasan difokuskan pada evaluasi hasil rapat, arah kebijakan, serta upaya pengembangan dan kerja sama perfilman di kawasan ASEAN. Dokumen ini mencerminka…
Seminar-seminar dan pertemuan-pertemuan lain dalam rangka Standardisasi Industri Grafika yang diselenggarakan oleh Departemen Penerangan dimaksudkan sebagai satu forum untuk menghasilkan kesepakatan bersama antar unsur-unsur konsumen dan produsen industri grafika, lembaga dan instansi Pemerintah yang mewakili kepentingan masyarakat untuk menerbitkan dan mendorong penerapan SII yang pada prinsip…
Laporan Triwulan III tahun Anggaran 1980/1981 tentang Kegiatan dan Hasil yang dicapai, Masalah/Hambatan yang dihadapi Direktorat Radio, untuk diketahui dan digunakan seperlunya.
Merupakan rangkuman kegiatan perencanaan dan pelaksanaan program siaran dengan program liputan (coverage) secara siaran TVRI Stasiun Balikpapn.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan adalah landasan hukum pertambangan Indonesia era Orde Baru yang mengatur penguasaan bahan galian oleh negara untuk kemakmuran rakyat. UU ini membagi bahan galian menjadi tiga golongan (strategis, vital, dan industri) dan mencabut UU No. 37 Prp Tahun 1960.
Pidato Presiden Soeharto pada akhir tahun 1994 menekankan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan alam, baik di darat, laut, maupun udara, sebagai respons atas musim kering dan bencana alam yang terjadi tahun lalu itu. Secara ekonomi, pertumbuhan diperkirakan melampaui 6,2% (melebihi target REPELITA VI), meskipun inflasi masih di bawah 10% dan sektor pertanian melambat akibat kekeringan. Peme…
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1996 mengatur tentang perubahan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia. Regulasi ini secara spesifik memperbarui ketentuan mengenai tata cara kampanye, termasuk penetapan durasi masa kampanye selama 27 hari yang diikuti dengan masa tenang selama 5 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, peraturan ini menekankan penggunaan metode komunik…
Pidato Presiden Soeharto pada akhir tahun 1991 menyoroti kondisi nasional dan internasional, menekankan pentingnya stabilitas ekonomi dan persatuan bangsa di tengah perubahan global pasca-Perang Dingin. Secara domestik, disampaikan capaian pertumbuhan ekonomi yang memadai dan pengendalian inflansi di bawah 10%, meski dihadapkan pada musim kering dan berat. Pemerintah berkomitmen untuk meningka…