Electronic Resource
Peraturan Pemerintah Nomor 47 S/D 54 Tahun 1971
Kumpulan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 sampai dengan 54 Tahun 1971 yang menetapkan berbagai kebijakan administratif, organisasi, dan ekonomi di Indonesia pada masa tersebut. Regulasi ini mencakup penyesuaian hak keuangan anggota DPR terkait biaya transportasi tahunan (PP No. 47), serta penetapan tata cara pengambilan sumpah atau janji bagi anggota MPR dan DPR (PP No. 49). Di sektor korporasi dan ekonomi, peraturan ini mengatur pembubaran Perusahaan Negara (PN) Kumala Karya (PP No. 48), pemberian keringanan pajak dan bea masuk bagi PT Indonesian Satellite Corporation atau Indosat (PP No. 50), pengalihan bentuk PN Aduma Niaga menjadi perusahaan Persero (PP No. 52), dan pendirian Perusahaan Umum (Perum) Semen Tonasa (PP No. 54). Selain itu, terdapat ketentuan mengenai perubahan batas wilayah Kotamadya Makassar dan beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan (PP No. 51), serta perbaikan tunjangan pensiun bagi mantan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama (PP No. 53). Secara keseluruhan, rangkaian peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah dalam menata administrasi negara, restrukturisasi perusahaan milik negara, serta penyesuaian wilayah administratif.
Tidak tersedia versi lain