Electronic Resource
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 1990 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Indonesia
Pemilihan Umum 1992 merupakan Pemilihan Umum kelima selama Orde Baru atau yang keenam selama kemerdekaan. Mengingat penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah semakin dekat, pemerintah memandang perlu meninjau kembali beberapa peraturan tentang tata cara dan pelaksanaannya, seperti halnya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat yang dari periode ke periode telah banyak mengalami perubahan, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1997 tertanggal 7 Agustus 1990.
Tidak tersedia versi lain