Electronic Resource
Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 Tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 adalah landasan hukum pemilu pertama Indonesia yang disahkan pada 4 April 1953. UU ini mengatur tata cara pemilihan anggota Konstituante dan DPR, mencakup pembentukan panitia pemilihan (PPI), pendaftaran pemilih, pencalonan, hingga pemungutan suara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Tidak tersedia versi lain