Electronic Resource
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 1996 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1995
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1996 mengatur tentang perubahan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia. Regulasi ini secara spesifik memperbarui ketentuan mengenai tata cara kampanye, termasuk penetapan durasi masa kampanye selama 27 hari yang diikuti dengan masa tenang selama 5 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, peraturan ini menekankan penggunaan metode komunikasi dialogis dalam kampanye dan menegaskan tanggung jawab organisasi peserta Pemilu dalam menjaga ketertiban serta membersihkan alat peraga kampanye dengan dukungan aparat keamanan setempat.
Tidak tersedia versi lain