Electronic Resource
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan adalah landasan hukum pertambangan Indonesia era Orde Baru yang mengatur penguasaan bahan galian oleh negara untuk kemakmuran rakyat. UU ini membagi bahan galian menjadi tiga golongan (strategis, vital, dan industri) dan mencabut UU No. 37 Prp Tahun 1960.
Tidak tersedia versi lain