Electronic Resource
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1970 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Untuk Daerah Provinsi Irian Barat
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1970 adalah peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan UU No. 15 Tahun 1969 mengenai Pemilihan Umum anggota lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, DPRD) serta UU No. 16 Tahun 1969 mengenai susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD. Peraturan ini menetapkan tata cara teknis pemilihan, termasuk penggunaan tanda gambar/benda sebagai surat suara untuk pemilih.
Tidak tersedia versi lain