PP No. 10 Tahun 1995 merupakan perubahan atas PP No. 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UU Pemilu, yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini berfokus pada penyesuaian teknis administratif pelaksanaan Pemilu guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1970 adalah peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan UU No. 15 Tahun 1969 mengenai Pemilihan Umum anggota lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, DPRD) serta UU No. 16 Tahun 1969 mengenai susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD. Peraturan ini menetapkan tata cara teknis pemilihan, termasuk penggunaan tanda gambar/benda sebagai surat suara untuk pemilih.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 1953) ditetapkan pada 11 Februari 1954 untuk mengatur teknis pelaksanaan Pemilu pertama di Indonesia. Peraturan ini mencakup tahapan, pembentukan kepanitiaan, hingga penetapan hasil untuk anggota DPR dan Konstituante.
Kumpulan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 sampai dengan 54 Tahun 1971 yang menetapkan berbagai kebijakan administratif, organisasi, dan ekonomi di Indonesia pada masa tersebut. Regulasi ini mencakup penyesuaian hak keuangan anggota DPR terkait biaya transportasi tahunan (PP No. 47), serta penetapan tata cara pengambilan sumpah atau janji bagi anggota MPR dan DPR (PP No. 49). Di sektor korpora…
Bahaya laten G-30-S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia) harus terus diwaspadai. Untuk menghadapinya, Rakyat Indonesia harus senantiasa mawas diri serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Pengalaman Pancasila, kewaspadaan serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan benteng yang tak tertembus oleh bahaya laten G-30-S/PKI. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan me…
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. Berisi kompilasi teks undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
Sebagai tindak lanjut adanya perubahan undang-undang no. 15 dan no.16 tahun 1969, yang dituangkan dalam Undang-undang no. 4 dan no. 5 tahun 1975, maka dalam penerbitan nomor ini, disajikan Peraturan Pemerintah no. 1 dan no. 2 tahun 1976.
Publikasi ini menjelaskan isi serta implikasi kebijakan Paket Januari 1990 ( Pakjan1990 ) sebagai keputusuan lanjutan dari Keppres No. 38 Tahun 1988 mengenai penyempurnaan sistem perkreditan nasional.
Buku ini terdiri dari kumpulan peraturan mengenai struktur organisasi pemerintah, berisi Keputusan Presidium Kabinet, Keputusan Presiden, dan Instruksi Presiden.