PP No. 10 Tahun 1995 merupakan perubahan atas PP No. 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan UU Pemilu, yang disesuaikan dengan perkembangan keadaan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan umum. Perubahan ini berfokus pada penyesuaian teknis administratif pelaksanaan Pemilu guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 1970 adalah peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan UU No. 15 Tahun 1969 mengenai Pemilihan Umum anggota lembaga perwakilan rakyat (MPR, DPR, DPRD) serta UU No. 16 Tahun 1969 mengenai susunan dan kedudukan MPR/DPR/DPRD. Peraturan ini menetapkan tata cara teknis pemilihan, termasuk penggunaan tanda gambar/benda sebagai surat suara untuk pemilih.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 1953) ditetapkan pada 11 Februari 1954 untuk mengatur teknis pelaksanaan Pemilu pertama di Indonesia. Peraturan ini mencakup tahapan, pembentukan kepanitiaan, hingga penetapan hasil untuk anggota DPR dan Konstituante.
Kumpulan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 sampai dengan 54 Tahun 1971 yang menetapkan berbagai kebijakan administratif, organisasi, dan ekonomi di Indonesia pada masa tersebut. Regulasi ini mencakup penyesuaian hak keuangan anggota DPR terkait biaya transportasi tahunan (PP No. 47), serta penetapan tata cara pengambilan sumpah atau janji bagi anggota MPR dan DPR (PP No. 49). Di sektor korpora…
Sebagai tindak lanjut adanya perubahan undang-undang no. 15 dan no.16 tahun 1969, yang dituangkan dalam Undang-undang no. 4 dan no. 5 tahun 1975, maka dalam penerbitan nomor ini, disajikan Peraturan Pemerintah no. 1 dan no. 2 tahun 1976.
Publikasi ini menjelaskan isi serta implikasi kebijakan Paket Januari 1990 ( Pakjan1990 ) sebagai keputusuan lanjutan dari Keppres No. 38 Tahun 1988 mengenai penyempurnaan sistem perkreditan nasional.
Peraturan Pemerintah nomor 31 s/d 40 Tahun 1971 terkait pendirian Perusahaan Negara Bio Farma, penambahan modal Perusahaan Perikanan Negara Sulawesi Utara/Tengah, pemindahan sisa anggaran pembangunan tahun anggaran 1970/1971 kepada tahun anggaran 1971/1972, pengalihan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XI menjadi Perusahaan Perseroan, pengalihan bentuk Perusahaan Negara Bahtera Adhiguna menjad…
Peraturan Pemerintah No.55 Tahun 1970 tentang radio siaran non pemerintah.
Buku ini berisi Peraturan pemerintah No. 4 TH. 1960, Keputusan Presiden republik Indonesia No. 103/M TH. 1960, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 104/M TH. 1960, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 105/M TH. 1960, Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang no. 22 TH. 1960, dan Risalah Departemen Penerangan