Buku ini berisi himpunan peraturan perundang-undangan bidang sumberdaya dan perangkat pos dan informatika tahun 2010 s.d tahun 2011
Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 Tahun 1954 tentang Menyelenggarakan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU No. 7 Tahun 1953) ditetapkan pada 11 Februari 1954 untuk mengatur teknis pelaksanaan Pemilu pertama di Indonesia. Peraturan ini mencakup tahapan, pembentukan kepanitiaan, hingga penetapan hasil untuk anggota DPR dan Konstituante.
Undang-Undang No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan adalah landasan hukum pertambangan Indonesia era Orde Baru yang mengatur penguasaan bahan galian oleh negara untuk kemakmuran rakyat. UU ini membagi bahan galian menjadi tiga golongan (strategis, vital, dan industri) dan mencabut UU No. 37 Prp Tahun 1960.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 1996 mengatur tentang perubahan atas pelaksanaan Undang-Undang Pemilihan Umum di Indonesia. Regulasi ini secara spesifik memperbarui ketentuan mengenai tata cara kampanye, termasuk penetapan durasi masa kampanye selama 27 hari yang diikuti dengan masa tenang selama 5 hari sebelum pemungutan suara. Selain itu, peraturan ini menekankan penggunaan metode komunik…
Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 adalah landasan hukum pemilu pertama Indonesia yang disahkan pada 4 April 1953. UU ini mengatur tata cara pemilihan anggota Konstituante dan DPR, mencakup pembentukan panitia pemilihan (PPI), pendaftaran pemilih, pencalonan, hingga pemungutan suara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
Undang-Undang No. 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya (Golkar) mengatur penyederhanaan partai politik dan pembentukan Golkar sebagai wadah bagi golongan karya, bertujuan menyalurkan aspirasi rakyat dalam bingkai Demokrasi Pancasila, mewujudkan cita-cita nasional, serta berhak ikut Pemilu dan mempertahankan kemerdekaan, namun tetap di bawah supervisi negara untuk menjaga persa…
Bahaya laten G-30-S/PKI (Gerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia) harus terus diwaspadai. Untuk menghadapinya, Rakyat Indonesia harus senantiasa mawas diri serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Pengalaman Pancasila, kewaspadaan serta rasa persatuan dan kesatuan bangsa merupakan benteng yang tak tertembus oleh bahaya laten G-30-S/PKI. Ketentuan-ketentuan perundang-undangan me…
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1967. Berisi kompilasi teks undang-undang dan peraturan pelaksanaannya,
Biro Hukum dałam mengumpulkan Peraturan-Peraturan dibidang tugas pokok Departemen Penerangan, maka penyusunan peraturan-peraturan dibidang Radio-Televisi sebagai kelanjutan pada penyusunan peraturan-peraturan yang telah disusun dan diterbitkan. Penerbitan ini memiliki dua tujuan. Tujuan pertama adalah memberikan kelengkapan bahan penguji/pegangan pedoman kebijaksanaan bagi petugas-petugas Depa…
Jawaban pemerintah mengenai RUU tentang perpanjangan jangka waktu keadaan perang berdasarkan pemandangan umum babak 1 dan 2 yang diucapkan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 8 dan 15 Desember 1958.