KPPN dan Bendaharawan Pemerintah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai pemotong dan pemungut beberapa jenis pajak pusat, yaitu PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 26, PPN dan PPnBm. Pemotongan dan pemungutan masing-masing jenis pajak olej KPPN dan Bendaharawan Pemerintah diatur sendiri baik dalam perhitungan, pemotogan, pemungutan, penyetoran, pelaporan, dan bentuk formulir yang dipergunakan dalam…