Jawaban pemerintah mengenai RUU tentang perpanjangan jangka waktu keadaan perang berdasarkan pemandangan umum babak 1 dan 2 yang diucapkan oleh Perdana Menteri Ir. H. Djuanda dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 8 dan 15 Desember 1958.
RUU tentang Transfer Dana dimaksudkan untuk mewujudkan landasan hukum yang dapat memberikan kesetaraan dan perlindungan bagi setiap pihak yang terlibat dalam kegiatan transfer dana. Di samping itu, juga dalam rangka mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan kegiatan terorisme