buku ini meliputi hal-hal pengertian teknologi informasi, asas, tujuan ruang lingkup, yurisdiksi dan aspek hukum siber.dsb
Revolusi digital dunia yang berdampak kepada seluruh kehidupan ekonomi, sosial dan budaya, dan ideologi di tanah air, mengharuskan kita untuk membuat suatu konsep yang meramu unsur hukum dan nonhukum secara komprehensif. Unsur non hukum yang paling dominan ditentukan oleh teknologi. Berdasarkan hal inilah,kita harus menjadikan hukum . bukan semata berfungsi untuk memelihara ketertiban keadil…
Buku ini membahas tentang permasalahan hukum pada implementasi teknologi informasi di Indonesia