Dalam rangka penebaran dan penyebaran arus informasi ke kawasan pedesaan, Pemerintah c.q. Departemen Penerangan telah mengembangkan Kelompok Pendengar Siaran Pedesaan (Kelompen-SIPEDAS) menjadi Kelompok Pendengar, Pembaca dan Pemirsa (KELOMPENCAPIR) dan kelompok-kelompok informasi lainnya sebagai sarana komunikasi sosial yang telah tumbuh dan berkembang di daerah pedesaan.